Ahad 11 Jan 2015 15:39 WIB

DPR Bisa Pertanyakan Pengajuan Budi Gunawan Sebagai Kapolri

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Surat penunjukan Komjen Polisi Budi Gunawan kapolri menggantikan Jendra Polisi Sutarman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Foto: twitter
Surat penunjukan Komjen Polisi Budi Gunawan kapolri menggantikan Jendra Polisi Sutarman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Surat pengajuan nama calon Kepala Polri oleh Presiden Joko Widodo belum pasti sudah ada di DPR RI. Wakil Komisi III DPR RI, Desmond J. Mahesa mengatakan, Komisi III belum menerima pelimpahan dari Pimpinan DPR untuk melakukan uji kelayakan Kapolri yang baru.

"Belum di komisi III, kalo suratnya sudah dikirimkan ke DPR, kan itu di Kesekjenand dulu, baru ke Pimpinan, dari pimpinan ke Bamus, nah dari Bamus baru ke komisi III," kata Desmond saat dihubungi Republika, Ahad (11/1).

Desmond menambahkan, kalau saat ini surat itu sudah ada, dalam sidang paripurna pembukaan Senin (12/1) besok, ketua DPR akan membacakannya. Dari sidang paripurna nanti, baru akan dibahas di Bamus. Baru kemudian dibawa ke komisi III untuk dibuat jadwal uji kelayakan.

Komisi III, kata Desmond, memiliki hak untuk menolak calon yang diajukan Presiden. Nama Budi Gunawan mencuat sebagai calon tunggal Kapolri dari beberapa nama yang diusulkan Kompolnas. Menurut politisi partai Gerindra itu, syarat paling standar untuk maju dalam bursa Kapolri adalah lolos seleksi Kompolnas. Namun, Kompolnas tidak pernah memberi rangking pada calon-calon yang diajukannya.

"Kalau ada rangkingnya, dan kalau Budi Gunawan bukan di rangking pertama namun diajukan, dapat menjadi pertanyaan," imbuh dia.

Surat pengajuan Kapolri baru sudah beredar di dunia maya. Nama yang disebut akan menggantikan Kapolri Sutarman adalah sosok Budi Gunawan. Dalam pengajuannya sebagai Kapolri yang baru, Presiden Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK seperti dalam pemilihan menterinya. Langkah ini mendapat sorotan dari banyak pihak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement