REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo telah menunjuk Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai calon tunggal kepala Kepolisian RI (Kapolri). Penunjukan ini telah menghilangkan tradisi baik yang dilakukan ketika era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK sampai saat ini tidak pernah diminta untuk memberi masukan terkait rekam jejak calon Kapolri yang telah ditunjuk Jokowi. Meski demikian, sesuai UU, Presiden punya kewenangan untuk menentukan Kapolri. KPK hanya menyerukan agar penggantian dilakukan sesuai tradisi terbaik yang pernah dilakukan.
"Kami (KPK) juga meminta agar calon Kapolri mendatang punya integritas, akuntabilitas dan dapat kerjasama dengan KPK," katanya melalui pesan singkat, Ahad (11/1).
Dia mengatakan, cara memilih Kapolri pada kepemimpinan Presiden SBY dan Jokowi berbeda. Di era SBY, kata dia, KPK diminta melakukan uji sahih LHKPN para calon dan hasilnya diserahkan langsung pada Presiden sebagai bahan Presiden untuk menentukan calonnya.
"Saat ini KPK tidak diminta untuk melakukan itu," ujarnya.