REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi III Gede Pasek Suardika menilai, DPR tidak bisa menolak calon Kapolri Komjen Budi Gunawan yang diajukan Presiden. Menurutnya, tugas DPR hanya memberi persetujuan terhadap calon yang telah diajukan oleh Presiden.
Saat ditanya, apakah itu artinya DPR hanya memberi stempel? Pasek membenarkan.
"Ya, karena (penunjukan) Kapolri wewenangnya ada di presiden, bukan DPR. Beda dengan KPK, kalau KPK ada di DPR begitu juga Hakim Agung," katanya di gedung KPK, Senin (12/01).
Pasek mengatakan, DPR sebagai representasi dari rakyat hanya akan mendengarkan visi misi calon Kapolri dan mengikat secara politik terkait janji-janji yang disampaikan. Sebab, janji itu akan tertuang dalam program Kapolri dan bermuara pada anggaran yang berkaitan dengan tugas DPR.
Menurutnya, penunjukan Budi Gunawan oleh Presiden Jokowi sudah tepat. Kemampuan manajerial Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu dirasa cukup mumpuni. Hal itu, kata Pasek, terlihat saat mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu saat menjabat sebagai Kapolda Bali.
Pasek menambahkan, terkait isu rekening gendut yang dimiliki Budi Gunawan, hal tersebut harus dibuktikan secara hukum baik oleh KPK maupun lembaga penegak hukum yang lain. Selama belum terbukti, kata dia, itu tidak bisa dijadikan pijakan dalam menilai masalah hukum seseorang.
"Ya dibuktikan saja, selama ini kan hanya isu dan itu belum pernah terbukti. Kita bicara yang ada saja," ujar anggota DPD RI dari Provinsi Bali tersebut.