Selasa 13 Jan 2015 14:35 WIB

Puluhan Buruh Demo Tuntut Pesangon Akibat PHK

Rep: C80/ Red: Winda Destiana Putri
Demo Buruh
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Demo Buruh

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Puluhan eks karyawan PT Wintai Garment yang tergabung dalam Persatuan Perjuangan Buruh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (PPB Kasbi) melakukan demo di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung.

Hal tersebut disebabkan, perusahaan tempat mereka bekerja, yang berlokasi di Jalan Rancaekek-Majalaya, Kecamatan Solokanjeruk melakukan pemecatan kepada 2000 karyawannya. Pasalnya pihak perusahaan merelokasi pabrik ke wilayah Majalengka sejak 25 Desember 2014.

Wakil Ketua PPB Kasbi PT Wintai Garment, Yuyun Yuningsih mengatakan, dari 2000 karyawan sebanyak 311 buruh yang tergabung di Kasbi menolak pesangon yang diberikan perusahaan. Sedangkan sisanya telah menerima pesangon sebesar Rp 900 ribu per tahun dikali masa kerja.

"Kami menolak pesangon yang diberikan perusahaan. Kami lalu mengadukan ke Disnaker untuk meminta dipertemukan dengan perusahaan," kata Yuyun, di kantor Disnakertrans, Selasa (13/1).

Yuyun mengatakan, perusahaan memberi kompensasi tidak sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan. Seharusnya, pihak perusahaan membayar pesangon sebesar 9 kali UMK. Apalagi pemecatan yang dilakukan bukan akibat perusahaan pailit.

"Jadi kami tetap menuntut agar perusahaan bisa membayar sesuai aturan. Apalagi di undang-undang disebutkan kalau perusahaan relokasi itu pesangonnya harus 9 kali UMK," ungkapnya.

Meskipun telah datang jauh -jauh ke komplek Pemkab Bandung, para buruh merasa kecewa karena pihak perusahaan tak bisa datang dalam pertemuan yang difasilitasi Disnakertrans tersebut. Padahal, dia dan buruh lainnya sudah cukup sabar dengan keadaan yang terjadi.

"Kami inginnya cepat selesai dan perusahaan mengganti sesuai ketentuan. Pesangon itu hak kami," jelasnya.

Sementara itu, Kadisnakertrans Kabupaten Bandung, Rukmana membenarkan, jika di tahun ini PT Wintai Garment memindahkan lokasi pabrik mereka ke Majalengka dan Sebagian besar eks karyawan telah menerima pesangon. Namun sisanya tak menerima karena menilai pesangon yang diberikan tak sesuai dengan peraturan.

"Jadi hari ini kami mengundang kedua pihak untuk menyelesaikannya. Tapi dari perusahaan tidak datang. Jadi akan kami undang lagi minggu depan," jelas Rukmana.

Dirinya mengagendakan pertemuan yang kedua pada 21 Januari mendatang. Walaupun pihak perusahaan mempunyai hak untuk tak datang. Namun jika pada pemanggilan ketiga perusahaan masih tak datang, maka pihaknya akan membuat anjuran.

"Mereka (eks karyawan) meminta mediasi. Jadi kami fasilitasi. Tapi kalau perusahaan tak datang itu sah-sah saja. Nanti akan kita panggil lagi," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement