REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDIP ngotot melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Budi Gunawan sebagai calon kapolri. Padahal sebelumnya KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka kasus rekening gendut.
"Fraksi PDIP mendorong Komisi III tetap melakukan uji kelayakan dan kepatutan," kata anggota Komisi III Fraksi PDIP, Junimart Girsang kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (13/1).
Junirmart menilai penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK bukan halangan melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan. Dia meminta semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap Budi.
"Tidak ada hubungan dengan penetapan tersangka," tegasnya.
Junimart mengatakan sore ini Komisi III akan mengunjungi kediaman Budi. Selanjutnya Komisi III akan mengundang Budi ke DPR untuk proses uji kelayakan dan kepatutan.
"Kami pegang praduga tak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Fraksi PDIP merasa tidak perlu meminta klarifikasi KPK dalam proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi. Sebab uji kelayakan dan merupakan kewenangan Komisi III.
"Tidak perlu klarifikasi dari KPK, kami akan tetap lanjut," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus rekening gendut.