REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Mulai awal Februari 2015 Dinas Sosial DIY melibatkan Satpol Pamong Praja (PP) DIY dan berbagai pihak akan gencar melakukan sosialisasi dan razia gelandangan dan pengemis (gepeng) seiring dengan diberlakukannya Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang tahun 2014 tentang Penanganan Gepeng.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (13/1). Setelah dilakukan razia ini para gepeng akan dimasukkan di Camp Assesment Gepeng untuk direhabilitasi.
Dia mengakui gepeng yang ada di DIY kebanyakan (sekitar 70 persen) berasal dari luar DIY. ‘’Saya pernah bertanya di Camp Assesment Sewon Bantul dari 11 gepeng , orang Yogya hanya dua orang,’’ungkap dia.
Karena itu setelah adanya anggaran dari APBD DIY, pihaknya akan lebih gencar melakukan razia gepeng. Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY ini mengatakan berdasarkan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) di Dinas Sosial DIY untuk merazia gepeng selama 2015 akan melibatkan 2.800 petugas dengan total anggaran sekitar Rp 115,2 juta.
Kepala Satpol PO DIY V.Bambang mengakui telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial DIY dan Pol.PP kabupaten/kota untuk melakukan razia gepeng dan sosialisasi tentang sanksi bagi gepeng maupun masyarakat yang memberi uang/barang kepada gepeng.
Razia akan dilakukan di tempat-tempat rawan gepeng . ''Kami sudah melakukan pemetaan lokasi yang rawan gepeng tetapi belum semua, antara lain: di perempatan lampu merah jembatan layang Janti, Jombor, Ringroad Maguwo,’’ kata Bambang.
Dia mengemukakan bahwa pihaknya akan melakukan imbauan secara santun kepada masyarakat agar tidak memberi uang/barang kepada gepeng karena ada sanksinya yakni bagi pemberi uang/barang di tempat umum diancam hukuman pidana kurungan maksimal 10 hari, denda maksimal Rp 1 juta.
''Dalam menyampaikan imbauan ini akan kami lakukan menggunakan mobil keliling dan pengeras suara,’’ kata dia.
Menurut Untung, untuk merehabilitasi gepeng selain di Camp Assesment, juga akan melibatkan sejumlah panti yang dimiliki Pemda DIY seperti Panti Sosial Trensna Werdha (PSTW) untuk lansia, Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA), Panti Sosial Bina Karya (PSBK), Panti Sosial Bina Remaja (PSBR), Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) dan lainnya.
''Saat razia menemukan lansia dibawa ke PSTW, anak ke PSAA, remaja ke PSBR, Pekerja dan bila razia menemukan Seks Komersial ke PSKW,''tuturnya.