REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PSSI membuka ruang bagi siapapun untuk maju menjadi ketua umum dan komite eksekutif PSSI pada Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, April mendatang. Termasuk kepada pejabat publik, kepala daerah, serta orang yang dalam status tersangka di mata hukum.
Komite Pemilihan (KP) PSSI memastikan akan meloloskan calon hanya berdasarkan ketetapan statuta PSSI, dan juga electoral code. "Komite Pemilihan tidak bekerja di luar logika dari syarat-syarat yang sudah ditetapkan," ujar Ketua KP Dhimam Abror Jumaid saat dihubungi, Selasa (13/1).
Berdasarkan semua syarat yang tertuang dalam pasal 34 ayat 4, lanjut Dhimam, syarat ketua PSSI cukup dengan minimal berusia 30 tahun, aktif di PSSI selama lima tahun, dan tidak pernah atau sedang menjalani hukuman.
Semua pejabat publik, termasuk kepala daerah pun sangat terbuka untuk maju. Hal itu ditekankan Dhimam menimbang tidak adanya ketentuan statuta yang mengganjal hal tersebut.
"Semua nanti kita serahkan kepada suara voters (pemilik suara, red)," ujar Dhimam.
Untuk pejabat publik yang santer dikabarkan bakal maju pada kongres nanti adalah Isran Noor yang kini menjabat sebagai bupati Kutai Timur. Juga Osman Sapta Odang yang kini duduk di kursi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Mengenai persoalan hukum, KP juga menegaskan tidak mempersoalkan calon yang tengah menyandang status tersangka. Meski sempat berkilah hanya menjalankan prosedur, namun Dhimam menjelaskan syarat di statuta PSSI hanya menegaskan calon tidak dalam atau pernah menjalani masa hukuman. Artinya, selama belum ada vonis hukum, calon dipastikan tidak terganjal persyaratan untuk maju sebagai calon ketua PSSI.