REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan, Polri belum mendapatkan pernyataan dan informasi secara resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka pada Selasa (13/1) siang
"Kami belum dapat informasi secara resmi, baru tahu dari media. Kewenangan ada di Kapolri, sementara ini belum ada informasi lebih lanjut," kata Ronny di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (13/1).
Ronny berkata saat ini Polri akan tetap mengikuti proses yang berjalan, termasuk penonaktifan jenderal bintang tiga itu di Polri. Ia pun menjelaskan, Polri akan melakukan pendampingan hukum terhadap Budi Gunawan.
"Setiap anggota Polri punya hak hukum untuk didampingi oleh Divisi Hukum Polri, sebagaimana pejabat polri yang lain, termasuk anggota Polri yang mengalami pemeriksaan karna disangka melakukan sebuah tindakan pidana," jelasnya.
Pendampingan tersebut, kata Ronny, wajib hukumnya, dimana Divisi Hukum berperan sebagai pengacara. "Itu sudah menjadi kewajiban, nanti tinggal mengikuti mekanisme lebih lanjut," katanya.
Ia pun berjanji Polri akan kooperatif dalam pemeriksaan kasus yang ditangani KPK. Sampai saat ini, sambung Ronny, Polri masih menunggu informasi yang lebih rinci dari KPK.