REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – KPK seharusnya tidak hanya menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka. Mereka yang diberi stabilo merah oleh KPK terkait kandidat menteri kabinet Jokowi, juga harus bernasib sama.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, menyatakan mereka semua harus ditindak tegas, karena diduga terlibat dalam korupsi. "Dia (KPK) seharusnya tak berhenti di Budi Gunawan saja, jangan sampai penetapan tersangka ini seperti KPK menyebutkan nama-nama calon menteri yang diberi stabilo merah, lalu tak ditindak lanjuti," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (13/1).
Menurut dia, sikap ini perlu dipikirkan KPK lantaran untuk menghindari pemikirian masyarakat yang menduga penetapan Budi Gunawan itu kepentingan politik. "Kita berkaca pada yang sudah-sudah, calon menteri yang distabilo merah kemana? Kalau tak ada kepentingan politik, maka menteri yang distabilo merah itu harus diproses seperti rekening gendut petinggi polri ini," kata dia.
KPK secara resmi telah menetapkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai tersangka kasus rekening gendut. Penetapan tersangka itu diklaim KPK sudah menemukan dua alat bukti. KPK menjerat Budi dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Dijerat pasal 12 a kecil," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK.
Penetapan tersangka terhadap Budi itu dilakukan setelah KPK melakukan penyidikan selama setengah tahun sejak Juli 2014 lalu. Menurut Samad, Budi dikenai pidana karena menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. "Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro, kepala pembinaan karir," kata Samad.