REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk membagi pengelolaan desa dalam dua subkerja.
Pemerintahan desa masuk urusan Kementerian Dalam Negeri sedangkan pembangunan desa menjadi tanggung jawab Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Kalau urusan desa dibawah Kemendagri itu sudah pas, karena tidak semua desa itu tertinggal," kata Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman, Selasa (13/1).
Di sisi lain, ia malah mengungkapkan, Komisi II belum mengetahui maksud pembagian yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. Politisi Golkar ini menilai, tidak mungkin urusan pemerintahan desa hanya mengurusi soal administrasinya saja. Sebab, dalam Undang-Undang pemerintahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Rambe menambahkan, Pemda bertugas memajukan pembangunan desa. Dalam pembagiannya, setiap kabupaten kota dibagi-bagi menjadi desa-desa. Saat ini ada sekitar 73 ribu desa di seluruh Indonesia.
Menurutnya, tanpa harus melihat pembagian yang dilakukan Jokowi, sudah jelas pembagian untuk urusan desa dikerjakan oleh pemerintah desa yang termasuk dalam urusan Pemda.
"Kalau pembagiannya Kemendagri hanya soal administrasi saja, itu memang tugas dia," imbuh Rambe.
Untuk Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, menurutnya, sudah jelas tugasnya untuk memajukan desa-desa tertinggal di Indonesia.