Rabu 14 Jan 2015 06:39 WIB
Budi Gunawan tersangka

Calon Kapolri Jadi Tersangka, NasDem: Mungkin Sengaja untuk Ganjal Pak Budi

Rep: C08/ Red: Bayu Hermawan
 Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan melambaikan tangan kepada media usai melakukan pertemuan dengan DPR dikediamannya, Jakarta, Selasa (13/1).  (Republika/Tahta Aidilla)
Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan melambaikan tangan kepada media usai melakukan pertemuan dengan DPR dikediamannya, Jakarta, Selasa (13/1). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Patrice Rio Capella mempertanyakan penetapan status tersangka ye terhadap Komjen Budi Gunawan. Patrice menganggap hal ini sebagai salah satu cara untuk menggajal Budi yang saat ini menjadi kandidat tunggal untuk menjabat sebagai Kapolri pengganti Sutarman.

"Besar kemungkinan ini sengaja ditetapkan untuk mengganjal pak Budi," kata Patrice.

Patrice menyebut kasus rekening gendut ini sudah berlangsung sejak 2010 lalu. Dalam rentang waktu yang hampir lima tahun ini, harusnya KPK juga sudah memproses beberapa orang yang terlibat. Nyatanya kata Patrice, Budi tidak pernah lagi diperiksa KPK terkait kasus ini.

"Sampai saat ini kita lihat pak Budi tidak lagi diperiksa KPK, kok tiba-tiba jadi tersangka,Waktu 2010 diperiksa kan Budi sudah dinyatakan clear," ujar Sekjend Partai Nasdem ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Proses penyelidikan terhadap kasus yang membelit Budi Gunawan sudah dilakukan KPK sejak Juli 2014 atau sebelum pemilihan menteri oleh Presiden Jokowi.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pada saat Presiden Jokowi meminta informasi terkait rekam jejak calon-calon menterinya, KPK telah memberi penjelasan bahwa yang bersangkutan masuk dalam kasus yang sedang diselidiki. Bahkan, KPK memberi catatan merah untuk mantan ajudan Megawati tersebut.

Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement