Rabu 14 Jan 2015 10:26 WIB
Budi Gunawan tersangka

Budi Gunawan Jelaskan Soal Rekening Gendut ke Komisi III DPR

 Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan melambaikan tangan kepada media usai melakukan pertemuan dengan DPR dikediamannya, Jakarta, Selasa (13/1).  (Republika/Tahta Aidilla)
Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan melambaikan tangan kepada media usai melakukan pertemuan dengan DPR dikediamannya, Jakarta, Selasa (13/1). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komjen Budi Gunawan mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Komisi III DPR pada hari Rabu (14/1) pagi ini.

Pria yang menjabat sebagai Kalemdikpol Polri itu, membuka proses uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri, dengan memberikan penjelasan terkait transaksi mencurigakan di rekeningnya, yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikannya sebagai tersangka.

Budi Gunawan mengakui bahwa memang ada transaksi keuangan dalam jumlah besar di rekening miliknya. Namun, ia menegaskan jika itu dana itu bukan hasil korupsi atau praktek suap.

"Terkait rekening gendut, dapat saya jelaskan bahwa benar pada rekening saya terdapat beberapa transaksi keuangan. Itu berasal dari aktivitas bisnis yang melibatkan pihak ke-3. Transaksi itu legal," katanya.

Ia melanjutkan masalah transaksi mencurigakan yang muncul berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan hasil analisis itu sudah ditindak lanjuti oleh Bareskrim Polri secara profesional dan proposional.

"Hasil penyelidikan wajar dan tidak ada perbuatan melanggar hukum. Transaksi itu legal dan bisa ditanggungjawabkan secara hukum. Hasil itu sudah diberikan ke saya. Ini alat bukti, ini adalah produk hukum yang sah dari institusi hukum yang sah dan punya kekuatan hukum," ujarnya sambil menunjukan surat hasil penyelidikan dari Bareskrim Polri.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Proses penyelidikan terhadap kasus yang membelit Budi Gunawan sudah dilakukan KPK sejak Juli 2014 atau sebelum pemilihan menteri oleh Presiden Jokowi.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pada saat Presiden Jokowi meminta informasi terkait rekam jejak calon-calon menterinya, KPK telah memberi penjelasan bahwa yang bersangkutan masuk dalam kasus yang sedang diselidiki. Bahkan, KPK memberi catatan merah untuk mantan ajudan Megawati tersebut.

Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement