REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mendukung upaya Pemkot Tangerang menyegel karaoke inul vizta karena diketahui menjual minuman keras (Miras).
"Karena sudah terbukti menjual Miras dan melanggar Perda, maka harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, KH Edi Junaedi di Tangerang, Rabu (14/1).
Dikatakannya, karaoke Inul Vizta telah melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras). Dengan alasan itu, maka Pemkot Tangerang berhak memberikan sanksi kepada pelanggar perda, salah satunya tempat hiburan tersebut. "Kita mendukung langkah tersebut dalam penegakan Perda," paparnya.
Dijelaskannya, karaoke inul vizta diketahui menjual minuman keras (Miras) yang diperoleh petugas satpol PP dari hasil sidak. Hal tersebut melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran Miras di Kota Tangerang.
Karaoke Inul Vizta pun diketahui sudah tidak memiliki Izin Keramaian (HO). Berdasarkan data, izin HO Inul Vizta telah habis hampir setengah tahun sejak Juli 2014. Lalu, dari hasil sidak Satpol PP pun, karaoke inul vizta ternyata melakukan pelanggaran terhadap jam operasi dari sesuai ketentuan yang telah ada.
Karena, sesuai ketentuan jam operasi hingga pukul 02.00 WIB. Tetapi, dari laporan Satpol PP, ternyata hingga 02.30 WIB bahkan lebih. "Kita sudah mendata mengenai pelanggaran yang dilakukan maka itu kita instruksikan untuk disegel," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.