Rabu 14 Jan 2015 11:43 WIB

MUI Dukung Penutupan Tempat Karaoke Inul Vizta, Ada Apa?

Penyanyi dangdut yang juga pemilik karaoke Inul Vista, Inul Daratista saat menghadiri sidang lanjutan gugatan perdata Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) terhadap usahanya karaokenya yang di gelar di Pengadilan Negeri Pusat, gajah Mada, Jakarta,
Foto: Antara
Penyanyi dangdut yang juga pemilik karaoke Inul Vista, Inul Daratista saat menghadiri sidang lanjutan gugatan perdata Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) terhadap usahanya karaokenya yang di gelar di Pengadilan Negeri Pusat, gajah Mada, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mendukung upaya Pemkot Tangerang menyegel karaoke inul vizta karena diketahui menjual minuman keras (Miras).

"Karena sudah terbukti menjual Miras dan melanggar Perda, maka harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, KH Edi Junaedi di Tangerang, Rabu (14/1).

Dikatakannya, karaoke Inul Vizta telah melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras). Dengan alasan itu, maka Pemkot Tangerang berhak memberikan sanksi kepada pelanggar perda, salah satunya tempat hiburan tersebut. "Kita mendukung langkah tersebut dalam penegakan Perda," paparnya.

Dijelaskannya, karaoke inul vizta diketahui menjual minuman keras (Miras) yang diperoleh petugas satpol PP dari hasil sidak. Hal tersebut melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran Miras di Kota Tangerang.

Karaoke Inul Vizta pun diketahui sudah tidak memiliki Izin Keramaian (HO). Berdasarkan data, izin HO Inul Vizta telah habis hampir setengah tahun sejak Juli 2014. Lalu, dari hasil sidak Satpol PP pun, karaoke inul vizta ternyata melakukan pelanggaran terhadap jam operasi dari sesuai ketentuan yang telah ada.

Karena, sesuai ketentuan jam operasi hingga pukul 02.00 WIB. Tetapi, dari laporan Satpol PP, ternyata hingga 02.30 WIB bahkan lebih. "Kita sudah mendata mengenai pelanggaran yang dilakukan maka itu kita instruksikan untuk disegel," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement