REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MK, Arief Hidayat meminta proses seleksi Budi Gunawan sebagai calon tunggal kapolri terus dilanjutkan. Sebab menurutnya, sebelum Budi dinyatakan bersalah proses fit and proper test yang sedang berlangsung di DPR tetap dapat berjalan.
"Selama belum ada keputusan pengadilan berarti akan belum bersalah, ya lanjutkan," ujar Arief di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (14/1).
Ia mengingatkan pemerintah tetap menggunakan asas praduga tak bersalah pada Budi.
KPK mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji transaksi-transaksi mencurigakan pada Selasa (13/1). KPK menyangkakan Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.