REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR akhirnya menyetujui usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Keputusan ini diambil setelah sembilan fraksi di Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi.
"Setelah mendengar pandangan sembilan fraksi yang hadir, Komisi III menyetujui surat dari presiden," kata Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin saat membacakan hasil rapat pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (14/1).
Aziz mengatakan seluruh fraksi sepakat secara aklamasi mendukung Budi menjadi Kapolri. Hanya Fraksi Partai Demokrat yang tidak ikut mendukung penetapan Budi sebagai kapolri.
"Dengan musyawarah mufakat setuju secara aklamasi mengangkat Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kapolri sekaligus memberhentikan Jendral Sutarman," ujarnya.
Keputusan Komisi III akan segera disahkan dalam sidang paripurna DPR. Aziz mengatakan sidang paripurna akan digelar besok. "Rapat pleno akan membawa dan malaporkan ke paripurna terdekat besok atau secepat-cepatnya," kata politikus Partai Golkar ini.
Sementara itu, Budi menyatakan rasa syukur atas keputusan yang diambil Komisi III. Dia berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan para anggota Komisi III.
"Syukur Alhamdulillah ungkapan terima kasih atas kepercayaan dan amanah saya menjadi kapolri," kata Budi merespons keputusan Komisi III.
Budi mengakui tanggung jawab menjadi kapolri sangat berat dan besar. Namun, dia bertekad akan tetap berupaya menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
"Mohon dukungannya untuk ke depan," ujar Budi.