REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan memberikan komentar ihwal pengesahan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri yang dilakukan Komisi III DPR setelah uji kepatutan dan kelayakan pada Rabu (14/1) siang.
"Itu urusan DPR. Urusan kami (KPK) hanya penegak hukum," ucap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1).
Bambang menegaskan, sudah menjadi kewajiban masing-masing setiap lembaga menjalankan tugas sesuai kompetensinya.
"Silahkan urusan DPR. Urusan kami KPK ngurusi apa yang menjadi kompetensinya. Tidak ngurusi yang lain-lain. Simpel," ucap dia.
Seperti diketahui, Komisi Hukum DPR akhirnya menyetujui Budi Gunawan sebagai pengganti Kapolri Jenderal Sutarman yang masa jabatannya habis pada Oktober 2015. Pengangakatan Kalemdikpol itu dilakukan secara aklamasi dengan persetujuan dari sembilan fraksi di Komisi III DPR.
Padahal sehari sebelumnya, KPK telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK mengaku sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus Budi Gunawan sejak Juli 2013.
Adapun saat ini KPK sudah menyiapkan jadwal pemeriksaan Budi Gunawan. Namun, Bambang menolak menyebutkan tanggalnya. "Kami tidak bisa intervensi. Bagi kami adalah proses akan diikuti sebagaimana biasanya," tuntasnya.