Kamis 15 Jan 2015 00:27 WIB

Pembatasan Usia Mobil Diharap tidak Terburu-buru

Rep: C78/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kendaraan terjebak kemacetan panjang di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (26/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kendaraan terjebak kemacetan panjang di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (26/8). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit menyatakan pada dasarnya mendukung rencana Pemprov DKI membatasi usia kendaraan yang melintas di jalan protokol Jakarta. Hanya saja ia berharap pelaksanaan kebijakan itu tidak dilakukan terburu-buru.

Pembatasan usia mobil, menurutnya, harus lebih dahulu diimbangi dengan penyediaan fasilitas dan transportasi umum yang memadai. "Pembatasan kendaraan pribadi dan penyediaan transportasi umum memadai harus jadi satu paket," ujar Danang pada Rabu (14/1).

Jika wacana tersebut direalisasikan pun, lanjut dia, seharusnya dilaksanakan secara bertahap. Sebab, masyarakat butuh memahami kebijakan itu agar tak merasa dirugikan.

Menurut Danang, jika kebijakan tersebut ingin diterapkan pada 2016, sebaiknya dimulai dengan pembatasan usia mobil 20 tahun. Kemudian lima tahun berikutnya dikurangi menjadi 15 tahun dan setelah lima tahun lagi, baru pembatasan usia 10 tahun.

Seiring pembatasan tersebut, pemerintah menurutnya bisa bergerak dalam pembangunan dan penyediaan transportasi massal yang memadai. Agar ketika ada pembatasan usia kendaraan pribadi, masyarakat telah siap dan memiliki pilihan transportasi lebih baik.

Di luar negeri, kata dia, pembatasan usia kendaraan adalah hal wajar. Tapi untuk Indonesia yang belum memiliki kesiapan transportasi massal yang memadai, ini berpotensi memberatkan dan masyarakat akan merasa dirugikan.

Ke depan, jika wacana tersebut direalisasikan, pemerintah juga harus merevisi regulasi agar semakin tua mobil, semakin tinggilah pajaknya. Pemerintah juga harus mengatur instrumen fiskalnya. "Bukan sebaliknya, semakin tua tapi semakin murah pajaknya," ujar dia.

Hal tersebut merupakan bagian dari kejelasan regulasi. Bagi masyarakat yang ingin memelihara mobil tua pun, harus jelas regulasi dan pengaturannya. Misalnya, mereka rela membayar pajak yang lebih tinggi serta dilarang beraktivitas dengan kendaraan tua tersebut di jalan umum.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melontarkan wacana pembatasan usia kendaraan beroperasi maksimal 10 tahun di Jakarta guna mengurangi jumlah kendaraan yang berdampak macet. Wacana tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2014 Pasal 78 ayat 2 tentang Transportasi.

Wacana tersebut bukan kali pertama digulirkan pria yang akrab disapa Ahok itu. Pada 2013, ia juga sempat melontarkan keinginan membangun fasilitas scrapping alias penghancuran mobil di Jakarta. Fasilitas tersebut akan digunakan untuk menghancurkan mobil-mobil berusia tua.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement