Kamis 15 Jan 2015 16:12 WIB
Budi Gunawan tersangka

Percepat Proses Penyidikan, Samad: KPK Pasti Tahan Budi Gunawan

Calon Kepala Polri Komjen Budi Gunawan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Calon Kepala Polri Komjen Budi Gunawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menegaskan akan mempercepat proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dan transaksi mencurigakan, dengan tersangka Komjen Budi Gunawan.

"Bahwa kita konsentrasi terhadap kasus ini untuk diselesaikan secepat mungkin, supaya tidak menimbulkan pro-kontra dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, itu yang jadi konsentrasi kita," katanya saat menerima relawan Salam 2 Jari di gedung KPK Jakarta, Kamis (15/1).

Samad juga menegaskan KPK pasti akan melakukan penahanan terhadap Budi Gunawan. Namun proses penahanan akan dilakukan jika proses pemberkasan mencapai 50 peren, hal itu menurutnya sudah merupakan bagian standard operating procedure (SOP).

"Jadi tidak ada tradisi, dan tidak akan pernah terjadi di KPK, seseorang yang sudah jadi tersangka tidak ditahan, sekali lagi saya tegaskan tidak ada tradisi dan tidak pernah diberlakukan di KPK bahwa seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tidak ditahan. Dia pasti ditahan tidak perlu ada keraguan, kapan BG ditahan," tegasnya.

Ia juga meyakini bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Samad menegaskan, jika KPK sudah memutuskan seseorang menjadi tersangka, itu artinya KPK udah memiliki minimal dua alat bukti.

"Oleh karena itu kasus ini berjalan agak lama kalau kita lihat rentang kasusnya, karena kita memerlukan lebih dari 2 alat bukti," ujarnya.

Dengan keyakinan atas alat bukti tersebut, maka Abraham mengungkapkan tidak ada kasus di KPK yang tidak terbukti di pengadilan.

"Oleh karena itu ketika kasus ini diajukan ke pengadilan, Insya Allah dan Alhamdulillah selama ini tidak ada kasus satupun yang diajukan KPK ke pengadilan bisa bebas demi hukum," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement