Kamis 15 Jan 2015 16:47 WIB
Budi Gunawan tersangka

DPR Loloskan BG Jadi Kapolri, JK: Saya Belum Terima Suratnya

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
  Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan bersama para Ketua DPR berfoto bersama saat menghadiri paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan bersama para Ketua DPR berfoto bersama saat menghadiri paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Polri siang ini dalam rapat paripurna. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun mengaku belum akan melantik BG pada sore ini lantaran belum menerima surat dari DPR.

"Ya Kita akan mempelajari dulu keputusan DPR itu macam mana. Belum (pelantikan). Surat DPR ajah belum diterima, bagaimana," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (15/1).

Meskipun begitu, jika surat persetujuan DPR telah diterimanya pada hari ini, pemerintah masih akan mengkaji terlebih dahulu. "Yah kita pelajari dulu kan. Butuh waktu pelajari apa isinya baru kita putuskan sesuatu tentu yang baik lah untuk bangsa ini," ucapnya.

Menurutnya pemerintah akan mempelajari putusan DPR tersebut, termasuk kriteria DPR saat meloloskan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Selain itu, ia menegaskan pemerintah akan menjalankan keputusan hukum dengan sebaik-baiknya.

JK juga mengaku tak khawatir popularitasnya dengan Jokowi akan menurun akibat kasus yang menjerat Budi Gunawan ini. Selain itu, ia juga meyakini Budi tak akan ditahan dan membandingkannya kasus ini dengan kasus Hadi Purnomo yang kasusnya belum diproses hingga saat ini.

"Sudah berapa lama Pak Hadi (Hadi Purnomo), nggak papa kan. Yang lain juga nggak papa kan. Ditahan itu orang kalau orang itu mau lari, mau apa, ya kan gitu. Masa Budi mau lari," kata JK.

Ia menambahkan, pemerintah pun harus memastikan dahulu pelanggaran kasus korupsi yang dilakukan oleh BG. Seperti diketahui, DPR RI telah menyetujui Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman. Persetujuan itu tetap diambil dalam sidang paripurna, Kamis (15/1/2015).

Delapan fraksi, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP menyetui keputusan tersebut tanpa memberikan pandangan. Hanya Fraksi Demokrat dan PAN yang meminta DPR menunda persetujuan tersebut.

Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Adapun KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu laporan hasil analisis (LHA) transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK kepada Polri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement