REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan jangka waktu selama tiga bulan kepada para operator Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) untuk bergabung dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
"Kami memberikan kesempatan selama tiga bulan kepada operator APTB untuk bergabung dengan PT Transjakarta. Kami, Dishub DKI, akan membantu proses mediasinya," kata Kepala Dishub DKI Benjamin Bukit di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (16/1).
Menurut dia, jangka waktu selama tiga bulan tersebut harus dimanfaatkan oleh kedua pihak untuk menyusun peraturan, pembenahan sistem serta perubahan logo. "Setelah resmi bergabung, artinya para operator APTB harus tunduk sepenuhnya terhadap Standar Pelayanan Minimum (SPM) PT Transjakarta. APTB harus berada di jalur bus Transjakarta dan tidak boleh menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan," ujar Benjamin.
Lebih lanjut, dia menuturkan pembenahan sistem yang dimaksud, yaitu pembayaran yang tidak lagi menggunakan sistem setoran, tetapi diganti dengan sistem rupiah per kilometer.