REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan, yang berstatus tersangka, sebagai kapolri. Mensesneg Pratikno mengatakan, penundaan tersebut untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.
"Untuk memberikan kesempatan agar KPK dapat memeriksa yang bersangkutan. Kalau sudah ada ketetapan hukum ya sudah," ujarnya di Istana Negara, Jumat (16/1).
Berbicara terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edy Purdjiatno mengatakan penundaan pelantikan Budi tak mesti menunggu sampai ada keputusan pengadilan. Sebab, kata dia, bisa saja mantan ajudan Presiden Megawati tersebut dinyatakan tak bersalah.
"Tidak selalu sampai pengadilan kalau tidak terbukti. Ya kita lihat lah," kata dia.
Sementara itu, mengenani penunjukan Komjen Pol Badrudin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) kapolri, Tedjo mengantakan bahwa masa tugas tersebut akan diemban Badrudin sampai ada pelantikan kapolri baru. Dia menjelaskan, tak ada batasan masa tugas bagi seorang Plt sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 pasal 11 Nomor 5.