Sabtu 17 Jan 2015 07:30 WIB

DPR: Sah-Sah Saja Presiden Jokowi Tunjuk Plt Kapolri

Rep: c89/ Red: Bilal Ramadhan
 Mantan Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kanan) melakukan salam komando dengan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1).(Antara/Setpres-Rusman)
Mantan Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kanan) melakukan salam komando dengan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1).(Antara/Setpres-Rusman)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Azis Samsyudin menilai tidak masalah jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Kapolri berkaitan dengan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.

Menurutnya terlebih dahulu, perwira tersebut mengajukan surat non aktif usai dilantik Presiden nantinya. "Sah-sah saja, jadi dilantik, dia mengajukan istilahnya cuti. Cutinya diterima untuk non aktif," kata Azis, di kompleks parlemen, Jumat (16/1).

Azis melanjutkan dalam proses penunjukkan PLT Kapolri, Presiden tidak perlu membutuhkan persetujuan DPR. "Nggak perlu (Persetujuan DPR), langsung disetujui Presiden," tambahnya.

Wakil ketua Komisi III DPR RI, Desmod J. Mahesa berpandangan jika Presiden menonaktifkan Kapolri setelah dilantik, tentu saja akan mempermalukan DPR dan BG sendiri. Pasalnya DPR telah menindaklanjuti proses pemilihan BG menjadi Kapolri setelah menerima surat rekomendasi Presiden.

Sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Menurut politisi Gerindra ini, seharusnya saat KPK menetapkan BG menjadi tersangka, Presiden sudah menarik suratnya. Sehingga DPR tidak perlu melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement