REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Azis Samsyudin menilai tidak masalah jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Kapolri berkaitan dengan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.
Menurutnya terlebih dahulu, perwira tersebut mengajukan surat non aktif usai dilantik Presiden nantinya. "Sah-sah saja, jadi dilantik, dia mengajukan istilahnya cuti. Cutinya diterima untuk non aktif," kata Azis, di kompleks parlemen, Jumat (16/1).
Azis melanjutkan dalam proses penunjukkan PLT Kapolri, Presiden tidak perlu membutuhkan persetujuan DPR. "Nggak perlu (Persetujuan DPR), langsung disetujui Presiden," tambahnya.
Wakil ketua Komisi III DPR RI, Desmod J. Mahesa berpandangan jika Presiden menonaktifkan Kapolri setelah dilantik, tentu saja akan mempermalukan DPR dan BG sendiri. Pasalnya DPR telah menindaklanjuti proses pemilihan BG menjadi Kapolri setelah menerima surat rekomendasi Presiden.
Sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Menurut politisi Gerindra ini, seharusnya saat KPK menetapkan BG menjadi tersangka, Presiden sudah menarik suratnya. Sehingga DPR tidak perlu melakukan uji kelayakan dan kepatutan.