REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai Kapolri. Jokowi pun menegaskan Sutarman diberhentikan secara hormat.
Selain itu, Presiden juga mengeluarkan keppres terkait pengangkatan Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kapolri menggantikan Sutarman. Prof Dr Salim Said, guru Besar Universitas Pertahanan, pun menilai langkah Jokowi ini dilakukan untuk mempersiapkan tempat jabatan untuk Budi Gunawan.
Ia mengaku tak mengerti alasan Jokowi memberhentikan Sutarman karena masih punya masa jabatan dinas sampai Oktober. Langkah ini menurutnya bagian dari cara Jokowi untuk mengatasi persoalan.
"Pak Tarman diberhentikan, diangkat pejabat PLT, bisa berarti beliau mempersiapkan tempat itu bagi Pak Budi, at least itu kesan yang diberikan," katanya dalam diskusi "Kali Ini Tidak 86" di Jakarta Pusat, Sabtu (17/1).
Kendati demikian, lanjut dia, penentuan Budi Gunawan sebagai Kapolri tidak hanya di tangan Presiden Jokowi. Hal ini juga ditentukan oleh proses hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kan yang menentukan bukan cuma Jokowi. Urusan itu dilemparkan kepada proses hukum di KPK. Jadi bisa saja nanti Budi jadi Kapolri, atau tidak pernah dilantik jadi Kapolri. Tergantung keputusan proses hukum," jelas Salim.