Sabtu 17 Jan 2015 18:36 WIB

IPW: Pengangkatan Plt Kapolri Cacat Hukum

Rep: C08/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.
Foto: Twitter
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan pengangkatan Komisaris Jenderal Badroeddin Haiti menjadi Pelaksana Tugas Kapolri oleh Presiden Joko Widodo melanggar hukum. Sebab, sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Neta menyebut pengangkatan Plt Kapolri harus melalui persetujuan dari DPR.

“Pengangkatan Wakapolri Komjen Badroeddin Haiti sebagai Plt Kapolri cacat hukum dan melanggar UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Presiden wajib melantik Kapolri yang sudah mendapat persetujuan DPR. Ironisnya, hingga saat ini Jokowi belum meminta persetujuan DPR,” kata Neta melalui siaran pers yang diterima ROL, Sabtu (17/1).

Neta menambahkan IPW sangat menyayangkan sikap tak konsistenan presiden dalam mengusung kandidat Kapolri yaitu Komjen Budi Gunawan yang sudah disetujui oleh DPR. Sebaiknya menurut dia Jokowi tidak terpengaruh dengan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Budi Gunawan.

Sebab IPW menilai, penetapan status tersangka oleh KPK belum punya kekuatan hukum dan terkesan direkayasa. Selain itu, dengan mengangkat Plt untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolri, dinilai IPW justru akan melemahkan kekuatan pimpinan Polri dalam mengambil kebijakan-kebijakan strategis.

Karena Badrodin sebagai Plt Kapolri akan meminta izin Presiden Jokowi terlebih dulu sebelum mengambil kebijakan strategis. Kebijakan itu seperti mengatasi kerusuhan masal, pemberantasan terorisme, serta menetapkan anggaran operasional Polri. Begitu juga dalam mengeluarkan keputusan untuk mutasi para pejabat Polri, surat keputusannya harus ditandatangani Presiden.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement