Ahad 18 Jan 2015 14:51 WIB

Muhammadiyah: Jangan Tunda Hukuman Mati

Rep: C16/ Red: Karta Raharja Ucu
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas menyambut baik langkah pemerintah yang menolak grasi enam terdakwa hukuman mati karena kejahatan narkoba. Enam gembong narkoba dieksekusi Jaksa Agung, Ahad (18/1) dini hari WIB.

"Langkah pemerintah sudah bagus," kata Yunahar saat dihubungi ROL, Ahad (18/1).

Menurut Yunahar, sudah seharusnya para gembong narkoba tersebut dieksekusi karena sebelumnya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan. Ke depan, Yunahar berharap pemerintah tidak terlalu lama menunggu untuk mengeksekusi mereka yang sudah terpidana mati.

Jika terlalu lama, kata Yunahar, hukuman mati bisa menjadi tidak efektif. Karena, masyarakat akan lupa dengan kasus yang telah menjerat para pelaku kejahatan. Sehingga tidak ada efek jera yang ditimbulkan dari hukuman mati.

"Kalau disegerakan, masyarakat masih merasakan dampak kejahatan jadi yang punya rencana akan urungkan niatnya," ucap Yunahar. Lima dari enam terdakwa pengedar narkoba yang dieksekusi mati, adalah warga asing. Sementara satu terpidana warga Indonesia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement