REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung langkah tegas Presiden Jokowi dan Jaksa Agung dalam melakukan perang terhadap kejahatan narkoba. Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, narkoba telah menjadi ancaman serius bagi masa depan anak-anak Indonesia.
Untuk itu, hukuman mati merupakan langkah dalam melindungi hak hidup manusia dan anak bangsa. Asrorun menjelaskan, sedikitnya 4,5 juta masyarakat Indonesia telah menjadi pemakai narkoba. Dari jumlah tersebut, 1,2 juta sudah tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah.
Selain itu, 30 sampai 40 orang setiap harinya meninggal dunia karena narkoba. Hukuman berat bagi penjahat narkoba adalah salah satu langkah penting dalam wujudkan perlindungan anak.
"KPAI merasa prihatin peredaran ilegal narkoba demikian massifnya di tengah masyarakat dan terus menyasar ke anak-anak. Prevalensi usia anak yang jadi korban narkoba mengalami trend semakin dini," katanya dalam rilis yang diterima Republika.
"Untuk itu, langkah tegas terhadap penjahat narkoba tanpa kompromi adalah wujud kongkrit komitmen perlindungan anak, komitmen untuk selamatkan anak," imbuhnya.
Asrorun menambahkan, dalam konteks hak hidup, hukuman mati tidak bertentangan dengan HAM. Hak hidup dalam konteks HAM adalah hak dasar. Itu artinya, HAM yang beraifat kolektif harus didahulukan dari pada hak asasi yang bersifat individu.
Dengan demikian, hukuman mati menemukan aspek konstitusionalitasnya dalam kerangka perlindungan kepentingan masyarakat yang bersifat umum.