REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka mangkir. Keduanya adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Prastowo dan dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdikpol Polri, Kombes Ibnu Isticha.
"Keduanya tidak menghadiri panggilan hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/1).
Priharsa mengatakan, Ibnu tidak hadir tanpa memberikan alasan atau keterangan apa pun kepada penyidik. Sedangkan Herry tidak hadir dikarenakan sedang bertugas di luar negeri. "Saksi Herry sedang tugas ke luar negeri sesuai surat tugas yang disampaikan ke penyidik," katanya.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 12 Januari 2015. Penerimaan hadiah itu diduga dilakukan sejak ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.