Selasa 20 Jan 2015 01:00 WIB

Ini Alasan Dua Saksi Budi Gunawan tak Hadiri Pemeriksaan KPK

Saksi Komjen Budi Gunawan, Brigjen Herry Prastowo tak hadiri panggilan KPK.
Foto: Polda Maluku
Saksi Komjen Budi Gunawan, Brigjen Herry Prastowo tak hadiri panggilan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua saksi yang tidak hadir adalah Direktur Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Herry Prastowo dan dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes Ibnu Isticha.

"Brigjen Pol Herry Prastowo sedang bertugas ke luar negeri sesuai surat tugas yang disampaikan ke penyidik sedangkan Kombes Pol Ibnu Isticha tidak ada keterangan yang diterima penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (19/1).

Satu saksi, yaitu pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu sudah dicegah KPK ke luar negeri.

Komjen Budi Gunawan saat ini masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri meski sudah disetujui oleh DPR sebagai pengganti Jenderal Sutarman. Namun, Presiden Joko Widodo pada Jumat (16/1) memerintahkan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan wewenang tanggung jawab kapolri.

Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi ke luar negeri, mereka adalah Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama; asisten Budi, yaitu anggota Polri Iie Tiara serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Irjen Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015.

Syahtria diduga pernah 13 kali mentransfer total senilai Rp 1,5 miliar ketika menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Sumatra Utara pada Agustus 2004-Maret 2006.

Hervianto, pada 2005 saat berusia 19 tahun mendapat pinjaman dari PT Pasific Blue senilai 5,9 miliar dolar AS dan diberikan dalam bentuk tunai sejumlah Rp 57 miliar, dari jumlah tersebut disetor ke rekening Budi Gunawan senilai Rp 32 miliar, namun proses pinjam-meminjam ini sudah diperiksa di Bareksrim Polri pada 2010 dan dinyatakan wajar oleh Bareskrim.

Komjen Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement