REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, mengatakan, meski telah berstatus sebagai tersangka, Komjen Pol Budi Gunawan belum tentu diputuskan bersalah. Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 13 Januari lalu, saat masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol).
“Tidak bisa seseorang kehilangan karir atau pekerjaan karena sembarang dijadikan tersangka,” ujar Irman, Senin (19/1). Irman menjelaskan bahwa keputusan bersalah atau tidaknya Budi Gunawan, baru bisa diputuskan saat pengadilan.
Saat ini, masih ada kemungkinan ia tidak dinyatakan bersalah atas kasus yang menimpanya. “Tidak apa-apa Budi Gunawan masih terus maju dalam pencalonan,” ungkap Irman.
Menurutnya, Budi Gunawan tidak perlu mundur dari pencalonan Kapolri. Pasalnya, yang langsung menunjuk Budi Gunawan menjadi calon adalah Presiden RI. “Pencalonan kan langsung dari presiden, untuk apa mundur,” kata dia.
Ia mengatakan bahwa saat ini tidak boleh ada pihak yang memaksanya untuk mundur. Status tersangka yang disandang Budi Gunawan belum membuktikan dia benar-benar terlibat ke dalam kasus yang tengah menjeratnya.