Selasa 20 Jan 2015 06:23 WIB

Tarif Angkutan Umum di Cirebon Diserahkan ke Pasar

Rep: Lilis Handayani/ Red: Hazliansyah
Angkutan kota tidak mau menurunkan tarif, meski harga BBM turun.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Angkutan kota tidak mau menurunkan tarif, meski harga BBM turun.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku resmi mulai Senin (19/1), tak membuat tarif angkutan umum di Cirebon ikut turun. Bahkan, masalah besaran tarif angkutan umum diserahkan ke mekanisme pasar.

"Tawar menawar," ujar Sekretaris Organda Cirebon, Karsono.

 

Selama ini, untuk tarif penumpang dewasa bagi angkutan kota (angkot) di Cirebon besarannya mencapai Rp 4.000 per penumpang. Saat ini, tarif diberikan rentang antara Rp 3.000 – Rp 4.000 per penumpang. Sedangkan untuk tarif pelajar yang sebelumnya Rp 3.000 per orang, kini ditetapkan diberi rentang antara Rp 2.000 – Rp 3.000 per orang.

Karsono menambahkan, ketentuan serupa juga berlaku pada tarif angkutan kota dalam provinsi maupun angkutan kota antarprovinsi. Dia menyatakan, untuk bus ada tarif batas atas dan bawah.

 

"Tarif itu yang berlaku saat ini," terang Karsono.

Karsono menambahkan, komponen penetapan tarif tak hanya didasarkan pada harga BBM. Dia menyatakan, masih banyak komponen lainnya yang menjadi dasar perhitungan tarif, seperti misalnya harga suku cadang.

 

"Harga suku cadang sudah terlanjut naik, dan tidak turun lagi," keluh Karsono.

Karsono pun mengaku kebingungan dengan harga BBM yang mekanismenya diserahkan ke pasar. Pasalnya, tidak ada kepastian harga BBM yang berlaku di setiap masanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement