REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi IV DPR Hermanto meminta Presiden Joko Widodo meninjau ulang kebijakan pelibatan bintara pembina desa (Babinsa) sebagai penyuluh pertanian. Selain tidak kompeten, pelibatan ini akan menjauhkan babinsa dari tugas yang sesungguhnya.
“Jika Babinsa bersungguh-sungguh dalam profesi itu maka sangat mungkin tugas utamanya sebagai pembina desa akan terabaikan," kata Hermanto, Selasa (20/1).
Menurut Peraturan Kepala Staf TNI AD Nomor 19/IV/2008 tertanggal 8 April 2008, seorang Bintara Pembina Desa berkewajiban untuk melaksanakan pembinaan teritorial sesuai petunjuk atasannya, yaitu komandan Komando Rayon Militer.
Tugas pokok mereka mengumpulkan dan memelihara data pada aspek geografi, demografi, hingga sosial dan potensi nasional di wilayah kerjanya.
Data yang dikumpulkan meliputi banyak aspek antara lain sumberdaya alam, sumberdaya manusia, sarana-prasarana dan infrastruktur di wilayah binaannya. Tugas yang ada saja, menurut Hermanto, demikian berat. Belum tentu semua tugas itu bisa dilaksanakan dengan baik.
Hermanto menegaskan masih banyaknya konflik yang terjadi di masyarakat merupakan indikator bahwa tugas Babinsa belum dijalankan secara optimal. Adanya konflik menunjukkan bahwa mereka belum optimal dalam mengelola data masyarakat untuk kepentingan antisipasi konflik.
Bila ditambah dengan tugas baru sebagai penyuluh pertanian, lanjutnya, mereka akan semakin tidak fokus dengan tugas intinya.
“Akhirnya, sebagai babinsa tidak profesional dan sebagai penyuluh pertanian juga tidak profesional," kata Hermanto.