REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK. Praperadilan diajukan untuk membela Budi Gunawan lewat jalur hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Komjen Budi Gunawan untuk mengajukan praperadilan. Wakil ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan, KPK akan mempersiapkan segala hal terkait proses tersebut.
"Jika ada kehendak dari siapapun untuk mengajukan praperadilan atas suatu proses hukum pada penegak hukum, itu harus dihormati karena hukum memang mengatur hal itu. KPK harus menyiapkan diri sebaik-baiknya atas proses yang akan dihadapi itu," kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa (20/1).
Bambang mengatakan, tidak ada pembedaan pada semua kasus yang diproses oleh KPK. Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakan yang menjerat Budi Gunawan, lanjutnya, sama seperti kasus yang lain.
"Saya pribadi menganggap semua kasus sama saja, tidak ada beda dan keistimewaannya," ujarnya.
KPK pun, lanjutnya, percaya bahwa tidak ada intervensi dalam proses penyidikan kasus tersebut, termasuk dari pihak Istana.
"Kami menghormati harapan Istana dan kami juga meyakini Istana menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK," kata Bambang.