REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang melalui rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI. Perppu Pilkada ini pun akan segera direvisi agar lebih sempurna pada saat diimplementasikan.
Ketua DPP PDIP Maruarar Sirait pun menyatakan rasa syukurnya karena para elit politik telah kembali ke jalan yang benar. Menurutnya sangat ironis jika anggota DPR tidak dapat mewakili suara bagi rakyatnya yang menginginkan adanya Pilkada langsung.
"Tapi kita bersyukur sekarang sudah banyak yang kembali ke jalan yang benar. Jadi artinya karena rakyatnya sama kok. Rakyat dari dulu mau pilkada langsung. Nah, sangat ironis kalau seorang anggota DPR tidak bisa memastikan atau mendapatkan apa yang rakyat mau," katanya, Selasa (20/1).
Ia mengatakan tugas anggota DPR saat reses yakni mendengarkan keinginan rakyat, seperti halnya keinginan rakyat untuk menerapkan Pilkada langsung. Ia melanjutkan penolakan dilakukannya Pilkada langsung beberapa bulan yang lalu oleh sejumlah partai pun disayangkan oleh Marurar.
Meskipun begitu, ia memuji adanya elit politik dari partai penentang pilkada yang justru mendukung Pilkada langsung, seperti Walikota Bandung Ridwan Kamil yang berbeda pendapat dengan partainya yaitu PKS dan Gerindra terkait Pilkada langsung.
Perbedaan pendapat terkait pilkada langsung oleh DPR ini pun dipertanyakan oleh Maruarar. Ia pun berharap agar persoalan tersebut tidak kembali terjadi serta agar para politisi di DPR tidak mementingkan kepentingan partai sehingga melukai keinginan rakyat.
"Ini pelajaran berharga bagi DPR hati-hati mengambil keputusan, jangan karena kepentingan elit, kepentingan sesaat, apa yang menjadi kemauan rakyat terciderai," ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat Paripurna DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, seluruh fraksi di DPR menyetujui Perppu Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono untuk dijadikan UU Pilkada.
Meskipun seluruh fraksi menyetujui Perppu tersebut diundangkan, namun beberapa fraksi masih menekankan beberapa revisi pada Perppu Pilkada setelah Perppu ini diundangkan. Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman mengatakan draf rancangan UU Pilkada ini akan diselesaikan setelah diundangkan.