REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Petugas Kepolisian Sektor Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menangkap seorang tersangka yang mengaku sebagai anggota Densus 88, karena melakukan penipuan.
Kepala Polsek Nglegok AKP Wahyu Satriyo, Selasa, mengatakan tersangka yang ditangkap itu adalah BA (36), warga Kota Malang. Ia ditangkap polisi atas laporan korbannya, Mamik Gidayani (35), warga Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. "Tersangka menguras uang milik korban dengan dalih akan digunakan tugas ke luar Pulau Jawa. Ia mengaku sebagai anggota Densus 88," katanya.
Menurut Wahyu, pelaku mengenal korban lewat jejaring sosial Facebook dan mengaku sebagai anggota Densus 88. Tersangka juga sudah pernah bertemu langsung dengan keluarga korban. Bahkan, untuk meyakinkan korban, tersangka juga membawa senjata api mainan jenis revolver.
Merasa cocok, korban dan keluarganya juga tidak menaruh curiga, hingga akhirnya tersangka menipu korban hingga Rp15 juta serta sejumlah perhiasan emas. Ia berdalih, uang itu digunakan untuk keperluan tugas ke luar Jawa.
Sadar telah menjadi korban penipuan, Mamik melaporkan yang bersangkutan ke polisi dan petugas pun langsung menangkapnya. Petugas berhasil menangkapnya saat pelaku hendak melarikan diri ke Kabupaten Nganjuk.
Tersangka ditahan di Mapolsek Nglegok. Kepada petugas, ia mengaku hanya menipu Mamik. Uang belasan juta serta perhiasan juga ia bawa, dan uang itu habis untuk bersenang-senang. "Saya memang mengaku sebagai anggota Densus 88," katanya.
Sampai saat ini, polisi masih menahan tersangka. Ia ditahan dengan barang bukti berupa senjata api mainan serta tiga anjungan tunai mandiri (ATM). Selain itu, sebuah surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik korban. Ia akan dijerat dengan Pasal 378 Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.