REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Penerbitan peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 mengenai perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) tidak berlaku di Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumatera Barat, Sofyan menegaskan, Sumatera Barat tidak pernah mengirimkan tenaga kerja informal seperti pembantu rumah tangga.
"Kita tidak ada memproses pembantu rumah tangga. Kita hanya mengirim tenaga kerja yang formal," katanya di Istana Gubernuran Sumbar, Rabu (21/1).
Ia menjelaskan, selama ini Sumbar tidak pernah mengakomodir dan memfasilitasi pengiriman PRT. Tenaga kerja formal, katanya, adalah pekerja-pekerja yang bekerja di kilang-kilang minyak. Dan dari pengiriman itu, sudah ada perjanjian-perjanjian khusus yang ditandatangani antara calon pekerja dengan perusahaan seperti hak dan kewajiban.
"Kalau di Sumbar sendiri tentu tak diberlakukan, karena kita tidak memproses PRT itu. Artinya Permenaker kita terima, tapi dalam pelaksanaan tidak," tutur Sofyan.
Selama ini Disnaker Sumbar selalu memastikan hak-hak yang dipunyai pekerja Minang terpenuhi. Seperti hak cuti, kisaran gaji, masalah kontrak, uang lemburan, permasalahan cuti. "Penandatanganan disaksikan dinas tenaga kerja dan diberikan pembekalan khusus," ungkapnya.
Namun, kata Sofyan, jika Sumbar mulai mengirimkan atau menyalurkan PRT ke sejumlah daerah, Permenaker tersebut akan menjadi acuan mengenai keselamatan pekerjanya. "Tapi kalau sekaran kita komit untuk tidak mengirim PRT. Sampai sekarang gak ada permohonan" tambahnya.