REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang musisi Indonesia kembali berurusan dengan polisi karena narkoba. Adalah gitaris Band Padi, Ari Tri Susanto (40), dibekuk petugas Polres Jakarta Selatan pada Rabu (21/1) dini hari.
Saat ditangkap, Ari belum lama menggunakan narkoba jenis sabu.
"Yang kita tangkap Ari Tri Susanto alias Ari," terang Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo pada Republika, Kamis (22/1).
Ari ditangkap di studio miliknya yang berlokasi di di Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Saat itu Ari sedang berada di lantai dua gedung studionya. Berdasarkan pengakuannya, Ari baru saja menggunakan narkoba jenis sabu sebelum penangkapan terjadi.
"Ada alat bong sabu yang habis baru dipakai, masih ada sisanya," lanjut Hando.
Dari hasil pemeriksaan urine dan hasil dari laboratorium forensik terbukti bahwa Ari menggunakan sabu.
Selain Ari, kepolisian juga menangkap seorang bernama Rohman. Rohman merupakan suplier sabu untuk Ari.
Karena sejauh ini Ari terbukti hanya sebagai pemakai dan sudah ada pengedar yang tertangkap, Ari akan dijerat dengan Pasal 112 tentang narkotika. Terkait kasus ini, kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.