Kamis 22 Jan 2015 19:25 WIB

Jokowi Tolak Permohonan Grasi Terpidana Mati Andrew Chan

Red:
Andrew Chan
Foto: Reuters
Andrew Chan

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Permohonan grasi Andrew Chan, warga Australia terpidana mati kasus narkoba ‘Bali Nine’, telah ditolak oleh Presiden Indonesia Joko Widodo. Dengan demikian, semua upaya banding terhadap hukuman matinya, kini, telah resmi usai.

Juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar mengumumkan hal ini, dan sudah dikonfirmasi oleh Departemen Luar Negeri Australia.

Awal bulan ini, sesama terpidana mati yang juga anggota geng ‘Bali Nine’, Myuran Sukumaran, juga menerima pemberitahuan bahwa grasi-nya ditolak. Kedua warga negara Australia ini, yang sama-sama berasal dari Sydney, berusaha untuk menyelundupkan lebih dari 8 kilogram heroin ke Australia, pada tahun 2005.

Presiden Jokowi sendiri telah bersumpah untuk tidak memberikan grasi terhadap kasus narkoba. Dan pada hari Minggu (18/1). enam terpidana mati - termasuk lima warga asing – sudah dieksekusi.

Jaksa Agung Indonesia, HM Prasetyo, pekan lalu, telah mengatakan, eksekusi Sukumaran dilakukan setelah pengajuan grasi Andrew Chan mendapat jawaban.

Ia mengatakan, karena Sukumaran dan Andrew Chan melakukan kejahatan bersama-sama, mereka harus dieksekusi bersama-sama, dan tanggal eksekusi Sukamaran bergantung pada apakah Chan menerima grasi.

"Indonesia tidak akan berkompromi dengan sindikat narkoba dan kami akan konsisten mempertahankan keputusan dan ketegasan kami," ungkapnya.

Julian McMahon, pengacara asal Australia bagi Chan dan Sukumaran, telah meminta agar keputusan grasi bagi Chan selamanya ditunda, untuk mencegah eksekusi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement