Kamis 22 Jan 2015 22:53 WIB

Hamdan Zoelva Dukung Pembentukan Komite Etik KPK

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva (kanan) menyalami hakim konstitusi Suhartoyo.
Foto: Antara
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva (kanan) menyalami hakim konstitusi Suhartoyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Plt Sekjen PDIP Hasto Kristianto merekomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membentuk komite etik. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva pun mendukung pembentukan komite etik tersebut.

Menurutnya, pembentukan komite etik ini dilakukan untuk menjaga wibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya saya kira ini satu-satunya jalan yang bisa dalam rangka untuk menjaga wibawa dan marwah dari KPK," katanya usai acara Silaturahmi KAHMI untuk Bangsa di Hotel Sahid Jaya Jakarta, Kamis (22/1).

Menurutnya, hal ini penting dilakukan agar masyarakat tak menduga-duga serta menghindari informasi yang simpang siur. "Jadi lebih baik sekalian ditempuh jalur yang benar dan yang resmi dan yang terpercaya, dan itu sangat penting," ucapnya.

Pengakuan Hasto terkait pertemuan Samad ini juga dapat dibuktikan melalui komite etik tersebut, katanya.

Pertemuan antara Abraham Samad dengan para elite partai ini disebut terkait dengan pencalonan wapres untuk mendampingi Joko Widodo dalam pilpres 2014 silam. Namun, Hamdan menyarankan agar dugaan tersebut diteliti kembali.

"Saya kira perlu diteliti lebih dalam ya, kalau perlu untuk memastikan apakah peristiwa itu terjadi dan apakah terjadi pelanggaran etik di dalamnya," kata Hamdan.

Menurutnya, secara hukum para petinggi KPK dapat melakukan pertemuan dengan petinggi partai. Namun, pertemuan ini hanya dapat dilakukan untuk kepentingan negara. "Kalau dalam rangka kepentingan lain itu jadi persoalan," jelasnya.

Selain itu, ia juga menyerahkan langkah hukum yang akan diambil oleh Samad. Jika memang pertemuan itu tak dilakukan, maka langkah hukum ini dinilai penting untuk menjaga martabat pribadinya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement