REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi serius menegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satunya dengan memasang ribuan stiker larangan merokok di dalam angkutan umum atau angkot pada Kamis (22/1) siang.
Uniknya, pemasangan stiker tersebut dilakukan oleh puluhan detektif rokok yang merupakan para siswa di sekolah-sekolah.
"Ini merupakan bukti keseriusan pemkot untuk menegakkan perda," ujar Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada Republika.
Jumlah ‘detektif rokok’ yang dilibatkan dalam pemasangan stiker ini mencapai sebanyak 24 orang. Mereka sengaja diajak untuk mengugah kesadaran warga agar tidak merokok di tempat umum khususnya angkot.
Fahmi mengatakan, penerapan perda KTR ini untuk meningkatkan derajat kesehatan warga. Di mana, dengan udara segar maka warga akan semakin sehat. Jika warga sudah sehat maka angka harapan hidup warga Sukabumi akan semakin meningkat setiap tahunnya.
Dalam Perda, terang Fahmi, masyarakat dilarang merokok di tujuh lokasi yakni fasilitas pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Jika melanggar ketentuan larangan merokok di tempat itu, kata Fahmi, ada sanksi tegas yang tercantum dalam Perda. Dalam ketentuan tersebut disebutkan pelanggar akan dikenakan sanksi satu bulan kurungan atau pidana denda sebesar Rp 1 juta.
Ditambahkan Fahmi, saat ini juga pemerintah masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya tidak ada lagi warga yang merokok di kawasan yang dilarang.