Jumat 23 Jan 2015 14:20 WIB

Pemerintah Diminta Jangan Terburu-Buru Sahkan RUU PUB

Rep: c14/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat kerja denga Komite III DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/1).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat kerja denga Komite III DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/1).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Anggota DPR RI dari Komisi VIII, Ledia Hanifa, menegaskan, pemerintah tidak perlu terburu-buru menuntaskan draf maupun naskah akademik RUU PUB hingga berpeluang kurang responsif akan keinginan masyarakat. Sebab, kata Ledia, RUU lain yang pembahasannya bertahun-tahun saja, ketika sudah jadi UU, ada yang langsung diajukan judicial review-nya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ledia, hal ini tidak lantas menjadikan RUU tersebut berkonotasi buruk.  "Memang, RUU PUB merupakan PR (pekerjaan rumah) yang besar bagi pemerintah. Tapi bila itu nanti dapat judicial review, saya kira wajar saja dan bukan jadi sesuatu yang memalukan bagi Kemenag," kata Hanifa, Kamis (23/1).

Ditanya perihal perlukah kiranya masyarakat akan RUU PUB ini, Ledia enggan berkomentar. Pasalnya, hingga kini, kata Ledia, DPR masih belum menerima teks naskah akademis RUU PUB. Sehingga, Ledia menjelaskan, pihaknya belum mengetahui apa-apa saja yang akan diatur dalam RUU PUB.

"Kita tunggu saja dari pemerintah," pungkas Hanifa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement