Jumat 23 Jan 2015 15:39 WIB
Penangkapan Bambang Widjojanto

'Jokowi Harus Segera Turun Tangan'

Rep: C05/ Red: Indira Rezkisari
Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi Yogyakarta melakukan aksi di Perempatan Tugu, Yogyakarta, Jumat (23/1).
Foto: Antara/Noveradika
Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi Yogyakarta melakukan aksi di Perempatan Tugu, Yogyakarta, Jumat (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat politik Siti Zuhro meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan menuntaskan kisruh antara Polri dan KPK. Turun tangan tersebut namun harus dilakukan tanpa mengintervensi kasus hukum yang ada.

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu mengatakan Jokowi harus menjadi mediator dalam kasus ini. Dia menyebutkan Jokowi harus turun tangan dengan mengundang dua insititusi tersebut. “ Polri dan KPK mesti duduk satu meja dahulu bersama Jokowi,” ujar dia, Jumat (23/1).

Dengan duduk satu meja, kata dia, harapannya konflik antardua institusi bisa diredam. Jika hal ini berhasil, dia optimistis drama cicak versus buaya jilid dua tidak akan terjadi. “Yang penting sekarang Jokowi berani atau tidak sebagai seorang presiden,” ujarnya.  

Meski Siti menyarankan agar Jokowi untuk turun tangan, dia memberi beberapa catatan. “Jangan sampai untuk kasus hukum yang berjalan ikut juga diintervensi oleh Jokowi,” ujarnya.

Jokowi, kata dia, cukup sebatas mengumpulkan dua institusi agar masalah yang ada tidak semakin membesar. “ Kasus Bambang Widjojanto tetap jalan dan kasus Budi Gunawan tetap jalan,” kata dia.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjadi tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Penangkapan Bambang sebagai pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penangkapan itu berkaitan dengan melengkapi proses penyidikan dalam memeriksa tersangka dengan pasal 424 KUHP juncto pasal 55 KUHP," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie.

Ronny menambahkan ancaman pasal yang menjerat Bambang yaitu sekitar 7 tahun penjara dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. Ia mengklaim tim penyidik Polri telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Bambang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement