REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI, Deding Ishak menyesalkan sikap Polri pada proses penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto. Deding menilai, penangkapan di depan putra bungsu BW merupakan kekerasan terhadap anak.
Deding mengatakan yang dilakukan Polri pada penangkapan BW dinilai sudah melanggar hak asasi anak. Sebab, dalam UU Perlindungan Anak sudah diatur bahwa anak di bawah umur. Apalagi dia tidak bersalah sehingga tidak perlu dihadapkan oleh aparat penegak hukum.
"Harusnya Polri memperhatikan hal ini, terlepas dari proses hukum yang melibatkan BW, penangkapan di depan anak di bawah umur adalah kekerasan," tegas Deding, Jumat (23/1).
Deding mengatakan, kejadian yang menimpa anak bungsu BW ini bisa membekas pada psikologisnya. Hal ini, kata dia, bisa masuk dalam kategori kekerasan kepada anak sebab secara psikologis dan mental anak BW diperlihatkan hal yang seharusnya tidak dilihatnya. Meski begitu, Deding mengaku menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.