REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pelapor Bambang Widjojanto dalam kasus pemalsuan keterangan saksi pada kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran juga mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangannya ini untuk melengkapi berkas dan dokumen dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Sugianto Sabran, Carrel Ticualu mengatakan salah satu bukti yang diserahkan terkait kasus ini adalah pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
"Saat Akil di sidang di Pengadilan Tipikor, ada di pleidoi (nota pembelaan) juga, dalam kasus Kobar (Kotawaringin Barat), ada BW yang bermain. Itu yang menjadi novum (bukti baru)," kata Carrel yang ditemui di Mabes Polri, Jumat (23/1).
Ia memaparkan ada sejumlah bukti yang diserahkan kliennya dalam menjerat Wakil Ketua KPK ini dalam kasus pemalsuan keterangan saksi. Selain pernyataan Akil, Sugianto menyerahkan akta notaris berupa empat buah buku, putusan incraht dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keterangan 68 saksi serta keterangan saksi ahli.
Putusan incraht yang diserahkan yaitu salah satu saksi dalam kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat yang sudah diproses secara hukum yaitu Ratna Mutiara. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 16 Maret 2011, telah memvonis Ratna dengan pidana penjara 5 bulan, karena terbukti bersalah memberikan sumpah palsu saat sidang di MK. "Kalau bukti saya kira sudah cukup," ujarnya.