REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin menilai Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak perlu mundur dari jabatannya meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
"Dia (Bambang Widjojanto) tetap sah menjadi komisioner KPK, karena dia harus mundur ketika statusnya terdakwa," kata Aziz di gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (23/1).
Dia menjelaskan, secara hukum berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Aziz mengatakan menurut pandangan hukum, kolektif kolegial itu setengah plus satu, artinya tiga pimpinan.
"Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) karena ini masih bisa berjalan," ujarnya.
Menurut dia, solusi terbaik adalah mengikuti arahan Presiden Jokowi yaitu Polri dan KPK harus bergerak sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Selain itu, ujar dia, jika ada yang tidak sepakat dengan mekanisme penangkapan Bambang Widjojanto maka dapat melakukan praperadilan yang diperbolehkan menurut Undang-Undang.
"Bagi pihak yang menilai (penangkapan Bambang Widjojanto) tidak sesuai dengan hukum maka (silakan) lakukan praperadilan. Saudara BW juga bisa lakukan praperadilan," katanya.