REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) ditetapkan menjadi tersangka setelah diperiksa oleh Polri, Jumat (23/1). Selanjutnya, Polri akan menyidik lebih dalam mengenai kasus ini.
Namun, belum ada kepastian mengenai lanjutan penyidikannya. "Belum ada kepastian, entah Senin, Selasa, atau Rabu penyidikannya," kata salah satu tim pembela BW, Todung Mulya Lubis, Sabtu (24/1).
Todung mengatakan, Polri belum mempunyai bukti yang kuat atas tudingannya terhadap BW terkait kasus pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Ia diduga sengaja mengarahkan agar para saksi sengketa pilkada memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi.
Namun, kata dia, Polri tidak ada bukti yang cukup kuat bahwa BW telah melakukan pengaturan saksi.
BW diduga melanggar pasal 242 juncto pasal 55 KUH Pidana yang berbunyi menyuruh, melakukan, atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.