REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Akademisi dari Forum Pengajar dan Peneliti Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, Serikat Pengajar HAM Indonesia, Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, Asosiasi Studi Sosio Legal Indonesia, dan Aliansi Dosen di Indonesia, menolak kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pernyataan sikap yang juga ditandatangani sejumlah akademisi dan peneliti dari Lampung, diterima di Bandarlampung, Sabtu (24/1), para pengajar, peneliti, pemerhati dan praktisi hukum itu menegaskan selalu hadir dan mengamati dengan seksama setiap peristiwa hukum di Tanah Air.
Penangkapan terhadap Bambang Widjojanto dinilai mereka merupakan tragedi yang telah mencederai prinsip penegakan hukum berlandaskan rule of law. Peristiwa tersebut menunjukkan matinya akal sehat, meresahkan dan melukai rasa keadilan masyarakat, serta melemahkan budaya antikorupsi yang mulai tumbuh dalam masyarakat.
Demi kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermartabat, dan demi koreksi atas proses penegakan hukum yang tidak menjamin akses keadilan, maka kami mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia berhenti melakukan kriminalisasi terhadap lembaga yang mengupayakan pemberantasan korupsi dan tata kelola, baik lembaga negara termasuk KPK, lembaga swadaya masyarakat, maupun forum komunitas.
Institusi penegak hukum dalam proses penegakan hukum pidana harus bertindak berdasarkan prinsip negara berdasarkan hukum dan hak asasi manusia. Mereka juga mendesak Kepolisian segera menghentikan proses penyidikan pejabat negara KPK, Bambang Widjojanto yang sarat nuansa politis dan segera menyelidiki pelanggaran etik dalam proses penyidikan tersebut serta mengumumkan hasilnya kepada publik.
Presiden Joko Widodo juga didesak untuk membatalkan pencalonan kapolri yang diduga atau patut diduga memiliki cacat etika, dan segera mengusulkan calon kapolri yang lebih berintegritas.
Mereka juga berharap masyarakat luas mengawasi secara seksama proses penegakan hukum terkait pemberantasn korupsi, merawat budaya dan semangat antikorupsi, dan menjaga KPK dan institusi penegakan lainnya agar dapat menjalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi secara maksimal.