Ahad 25 Jan 2015 09:15 WIB

Agar Efektif, Layanan Satu Pintu DKI Harus Dikelola Pegawai yang Kompeten

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) melakukan transaksi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pos Pasar baru, Jakarta
Foto: FOTO ANTARA/hendra Nurdiyansyah/pd/13
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) melakukan transaksi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pos Pasar baru, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Jakarta yang bertujuan melayani masyarakat dengan efektif  harus disertai dengan penunjukan pegawai yang tepat.

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta di Komisi Pemerintahan Dite Abimanyu menjelaskan, PTSP dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.

“Lingkup kewenangan yang dimiliki PTSP bersifat menyeluruh ‘paripurna’ sejak penerimaan dokumen permohonan hingga penerbitan izin dan non-izin termasuk kewenangan penandatanganan,” ujarnya, Ahad (25/1).

Dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dalam ketentuan yang terinci, di pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ditetapkan 26 bidang jenis pelayanan izin dan non izin.

Maka, Dite juga mendorong agar Pemprov DKI Jakarta menempatkan pegawai  pada penyelenggara PTSP wajib memiliki kompentensi di bidang pelayanan publik, “Kompetensi ini penting, untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat DKI Jakarta,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement