REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Dua terpidana mati kasus Narotika Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sucumaran, dipastikan tetap menjalani eksekusi. Hal itu menyusul ditolaknya permohonan grasi mereka kepada Presiden Jokowi Widodo.
"Namun, tempat pelaksanaan hukuman matinya tidak dilangsungkan di Bali. Kami juga belum tahu, di mana pelaksanaannya," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, I Gusti Kompiang Adnyana.
Hal itu dikemukakan Kompiang di Denpasar, Bali, Senin (26/1), menjawab pertanyaan seputar eksekusi bagi terpidana Bali Nine. Jumpa wartawan dilaksanakan terkait Hari Bhakti ke-65 Imigrasi, yang dilaksanakan di halaman Kantor Imigrasi Denpasar.
Dikatakan Kompiang, Kanwil Kemenkum HAM hanya bertugas menyiapkan psikologis terpidana, membina, dan memberikan pengertian-pengertian. Selebihnya sebut Kompiang, menjadi kewenangan dan kebijakan Kemenkum HAM di Jakarta.
Namun, dari pelaksanaan eksekusi mati yang sudah dilakukan, ada terpidana mati yang sebelumnya ditahan di tempat lain dan dibawa ke Nusa Kambangan untuk eksekusi. Terhadap Andrew dan Myuran, sebut Kompiang, bisa jadi hal yang sama diberlakukan pada mereka.
Bali Nine adalah sebutan untuk kelompok penyelendup narkotika dari Australia ke Bali yang terjadi pada 17 April 2005. Para pelakunya kini mendekam di Lapas Kerobokan Denpasar, dan dua dari sembilan pelakunya, yakni Andrew dan Myuran diputus dengan pidana mati.
Sementara itu, keluarga terpidana mati, Andrew Chan, yakni Michel Chan, hari Ahad (25/1), menjenguk adiknya di Lapas Kerobokan. Sumber mengatakan, kunjungan Michel ke Lapas sekitar 09.00 wita, untuk memberikan dukungan pada Andrew saat menunggu pelaksanaan eksekusi. Saat dihubungi wartawan, Michel menolak berkomentar.