REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
Ada tiga orang saksi yang dipanggil yaitu Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri (STIK Lemdikpol) Komisaris Besar Ibnu Isticha, Wakil Kepala Polres Jombang, Komisaris Polisi Sumardji dan Direktur Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo.
"Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (26/1).
Ketiga saksi itu sebelumnya pernah dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ibnu Isticha dan Herry Prastowo pertama kali dipanggil pada 19 Januari, sedangkan Sumardji dipanggil pada 20 Januari. Herry Prastowo tidak datang karena beralasan sedang bertugas ke luar negeri saat pemanggilan pertama.
Namun, belum diketahui apakah ketiganya memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengatakan bila para saksi dalam kasus Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan kedua, maka panggilan pemeriksaan ketiga akan ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinato Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.
Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi keluar negeri, mereka adalah Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama; asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015.