REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai Bank SumselBabel Ira Fitria Kumala dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek di PT Duta Graha Indonesia (DGI). Ira diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Nazaruddin.
"Yang bersangkutan (diperiksa) sebagai saksi terkait pelaksanaan proyek PT DGI dan TPPU pembelian saham PT Garuda (Indonesia)," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Senin (26/1).
Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek PT Duta Graha Indonesia dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.
Seperti diketahui, PT DGI disebut kerap mendapat proyek dari Nazaruddin yang saat itu menjabat sebagai bendahara umum Partai Demokrat. Sementara dalam TPPU Garuda, dia diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi untuk membeli saham PT Garuda sebesar Rp 300,8 miliar pada tahun 2010.
Nazaruddin disangka dengan pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara terkait TPPU Garuda, Nazar disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.